MAKASSARTREND – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tengah menghadapi babak baru yang paling berat sejak menjabat, setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di lingkungan Pemkab Gowa.
Kronologi Sepekan Terakhir
Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 21 September 2026, ketika tim gabungan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa selama sekitar lima jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait perkara.
Proses hukum berlanjut cepat. Pada Kamis, 24 September, penyidik menggelar perkara pertama di Mabes Polri untuk memaparkan perkembangan penyidikan serta hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi penerbitan PBG dan izin lain.
Sehari kemudian, Jumat (25/9/2026), dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengumumkan penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka setelah tim menyepakati keputusan tersebut dalam gelar perkara.
Menurut catatan sejumlah media, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan sepanjang periode 2025–2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, proses hukum masih berjalan tanpa keputusan terkait status penahanan Husniah.
Bukan Tekanan Hukum Pertama
Kasus PBG ini menambah deretan persoalan yang membelit Husniah sejak pertengahan tahun. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyepakatinya dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026 untuk menyelidiki sejumlah dugaan persoalan terkait kepemimpinannya.
Dalam sidang pansus yang berjalan berbulan-bulan, Husniah menghadapi tuduhan dugaan korupsi hingga polemik etik terkait hubungan pribadinya dengan mantan konsultan politik, yang dibantah keras olehnya sebagai upaya politisasi ranah privat.
Ia juga sempat diperiksa selama lebih dari tujuh jam terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Gowa tahun 2025.
Sementara itu, proses politik di DPRD berujung pada usulan pemakzulan setelah seluruh fraksi DPRD Gowa sepakat mengusulkan pemakzulan, dengan berkas kini dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Di tengah tekanan hukum dan politik, Husniah juga sempat menempuh langkah hukum balik dengan melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.
Profil Singkat
Sitti Husniah Talenrang lahir 20 Maret 1977 dan merupakan politikus Partai Amanat Nasional yang menjabat Bupati Gowa periode 2025–2030 sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024. Ia dikenal sebagai bupati perempuan pertama di Gowa, dan hingga kasus PBG mencuat, baru sekitar 19 bulan menjabat.
Tanggapan dan Sikap Hukum
Melalui kuasa hukumnya, pihak Husniah selama proses pansus konsisten menyatakan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional, sembari menilai sejumlah proses pemeriksaan tidak berjalan objektif. Terkait status tersangka kasus PBG, belum ada pernyataan resmi baru dari kubu Husniah yang terekam dalam pemberitaan sepekan terakhir, sementara proses hukum di Kortas Tipidkor Polri terus berjalan tanpa kejelasan mengenai kemungkinan penahanan.
Kasus ini menempatkan Husniah Talenrang dalam posisi yang kian sulit: berstatus tersangka korupsi di tingkat kepolisian pusat, sekaligus menghadapi ancaman pemakzulan di jalur legislatif daerah. Publik Gowa dan Sulawesi Selatan kini menanti langkah hukum lanjutan Polri serta keputusan Mahkamah Agung atas usulan pemakzulan yang tengah berproses.(*)





