JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah sorotan publik menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengannya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7). Menurut Kejaksaan Agung, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah berlangsungnya proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polri.
Pengunduran diri itu terjadi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya. Ia menegaskan seluruh aset maupun barang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum. Ia juga meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan melalui prosedur yang berlaku, bukan melalui opini publik.
Hingga saat ini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengumumkan secara resmi status hukum Febrie Adriansyah. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.(/01)





