Pacu Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sulsel Gulirkan Program Relaksasi Insentif Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, MAKASSARTREND — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang bulan Juni 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memacu kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menjelaskan bahwa program yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026 ini menawarkan dua skema insentif utama yang sangat menguntungkan bagi para pemilik kendaraan.

Insentif pertama berupa pembebasan denda administratif sebesar 100 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan pengecualian untuk pendaftaran kendaraan baru.

Sementara insentif kedua memberikan potongan stimulan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Potongan pokok ini khusus dialokasikan bagi kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap kebijakan pelonggaran fiskal ini dapat disambut baik oleh masyarakat untuk segera mengaktifkan kembali status legalitas kendaraan mereka yang sempat tertunda. Penurunan beban biaya melalui penghapusan denda ini diproyeksikan mampu menurunkan persentase angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang di wilayah Sulawesi Selatan.

Guna menambah antusiasme warga, Bapenda Sulsel juga mengintegrasikan program ini dengan penyediaan apresiasi berupa undian berhadiah (doorprize) bagi wajib pajak yang taat. Ragam hadiah yang disiapkan mulai dari perabot elektronik rumah tangga, sepeda, sepeda motor, hingga paket perjalanan ibadah umroh.

Peluang mendapatkan apresiasi ini terbuka luas bagi seluruh wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Mengingat momentum relaksasi ini tidak bersifat permanen, masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya secara optimal sebelum batas waktu berakhir.

Kemudahan akses layanan juga menjadi fokus utama pemerintah dalam program ini. Selain bisa mendatangi langsung gerai Samsat terdekat, masyarakat kini dapat melakukan transaksi pembayaran secara praktis, cepat, dan aman melalui sistem digital berbasis aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang telah tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Inovasi digitalisasi layanan dan kebijakan insentif pajak ini mendapat respons positif dari warga karena dinilai sangat membantu memotong jalur birokrasi dan meringankan pengeluaran rumah tangga. Hasil dari pengumpulan pajak daerah ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Related posts