JAKARTA, MAKASSARTREND — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Langkah hukum ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembersihan dan penataan ulang sistem kemitraan demi menjaga keberlanjutan program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni DH, LP, dan SS, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk sejumlah yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut memiliki afiliasi langsung dan bahkan dimiliki oleh para tersangka sendiri.
Selain manipulasi dalam penunjukan mitra kerja, tim penyidik juga menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN. Penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah korektif yang sangat krusial agar pelaksanaan program pemenuhan gizi ke depan sepenuhnya berjalan di atas koridor transparansi dan bebas dari benturan kepentingan.
Pasca-penetapan status tersangka yang didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, ketiga mantan pejabat tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Rabu pagi, tim penyidik Jampidsus juga telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN, Jakarta Pusat, untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti penunjang. Tindakan tegas institusi kejaksaan ini mendapat dukungan penuh sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memastikan pemanfaatan anggaran negara benar-benar bersih serta tepat sasaran bagi masyarakat.***





