JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya menyeret pejabat kampus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan keterlibatan anggota keluarga Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam pengelolaan uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mulyono menjadi sosok yang menarik perhatian karena disebut KPK sebagai keponakan Akhmad Sodiq. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Mulyono diduga berperan menerima dan mengelola uang yang berkaitan dengan Rektor.
KPK membagi dugaan korupsi di Unsoed tersebut dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran. KPK menyebut permintaan itu dilakukan dengan sepengetahuan Rektor.
Persoalan muncul setelah calon mahasiswa tersebut tidak lolos. Uang kemudian harus dikembalikan. Untuk menutup pengembalian tersebut, muncul skema utang-talang yang diduga dikompensasi melalui tiga proyek internal Unsoed.
Salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut disebut milik Mulyono. Proyek meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung di lingkungan kampus.
Peran keponakan Rektor semakin terlihat dalam klaster kedua. Pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2025–2026, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan instruksi khusus kepada Mulyono.
KPK mengungkap adanya pesan, “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
Dari skema tersebut, Mulyono diduga mengumpulkan penerimaan lain atau gratifikasi sekurang-kurangnya Rp680 juta. Uang tersebut selanjutnya diduga disamarkan melalui pembelian tiga bidang tanah dengan sertifikat atas nama Mulyono.
Konstruksi perkara ini menunjukkan Mulyono diduga tidak hanya berfungsi sebagai perantara penerimaan uang, tetapi juga sebagai pihak yang mengelola aset yang berkaitan dengan Rektor.
Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar melalui praktik jual beli kursi mahasiswa dengan melibatkan jaringan perantara.
KPK menduga setiap penerimaan tersebut dilaporkan kepada Rektor. Akhmad Sodiq kemudian diduga memberikan user ID dan kata sandi pribadinya kepada Eko untuk melakukan persetujuan akhir dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Kasus ini memperlihatkan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang tidak berhenti pada transaksi untuk memperoleh kursi kuliah. KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan akademik, keterlibatan pejabat kampus dan pihak swasta, hingga penggunaan hubungan keluarga dalam penerimaan dan pengelolaan uang serta aset.
Meski demikian, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan dugaan KPK dalam proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK mengumumkan penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, Kamis (20/8/2026). Keterangan mengenai konstruksi perkara dan tiga klaster dugaan korupsi disampaikan KPK di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
