Oleh: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
Demokrasi elektoral hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang unik. Di satu belahan bumi, keterwakilan perempuan masih harus diperjuangkan dengan “gigi dan kuku” melawan tebalnya tembok struktur patriarki. Di belahan bumi lain, perjuangan itu telah bergeser begitu jauh hingga memicu kecemasan baru di kalangan laki-laki. Paradoks global ini menghadapkan kita pada dua realitas ekstrem: (1) perjuangan pemenuhan kuota 30% perempuan yang melelahkan di Indonesia, dan (2) fenomena di Denmark ketika politisi laki-laki dari Partai Rakyat Sosialis (Socialistisk Folkeparti) justru berbalik meminta proteksi kuota politik bagi diri mereka sendiri.
Dua potret ini bukan sekadar anomali geografis. Ini adalah cermin dari bagaimana affirmative action (tindakan afirmatif) tidak boleh lagi dipahami sekadar sebagai “karitas politik”, melainkan sebagai instrumen hukum yang dinamis, operasional, dan memiliki konsekuensi eksistensial terhadap struktur kekuasaan.
Indonesia: Dari Kosmetik Elektoral Menuju Sanksi Eksistensial
Di Indonesia, kebijakan afirmatif kuota 30% keterwakilan perempuan dalam ranah legislatif pasca-Reformasi kerap kali berakhir sebagai “pajangan kosmetik”. Partai politik (parpol) cenderung memperlakukan regulasi ini sebagai beban administratif, bukan komitmen ideologis. Perempuan ditempatkan di nomor urut “sepatu” (nomor urut bawah) atau sekadar dicantumkan untuk menghindari diskualifikasi berkas pendaftaran. Struktur patriarki yang berkelindan dengan mahalnya biaya politik berbasis patronase membuat ruang bagi perempuan untuk duduk di kursi parlemen tetap sempit secara organik.
Namun, lanskap ini dipaksa berubah secara radikal melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PUU-XXIV/2026. MK mengambil langkah progresif dengan menegaskan adanya ancaman sanksi konkret: pencoretan dari arena kompetisi pemilu legislatif di daerah pemilihan (dapil) di mana parpol gagal memenuhi persentase 30% keterwakilan perempuan.
Secara argumentatif, putusan MK ini mengubah peta insentif politik di Indonesia dari dua arah:
1. Menggeser Cost of Compliance (Biaya Kepatuhan): Selama ini, parpol membiarkan kuota perempuan kosong karena “biaya” ketidakpatuhan hampir nol. Dengan adanya sanksi pencoretan dapil, kegagalan merekrut perempuan kini bermakna kehilangan kursi potensial—sebuah kerugian eksistensial bagi parpol.
2. Meruntuhkan Mitos “Kelangkaan Kader”: Argumen klasik parpol yang menyatakan “sulit mencari kader perempuan berkualitas” kini tidak lagi berlaku secara hukum. Putusan ini memaksa parpol beralih dari pola rekrutmen ad-hoc (mendadak menjelang pemilu) menjadi pelembagaan kaderisasi yang terstruktur.
Secara operasional, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) tidak boleh lagi berkompromi dengan dalih “pembulatan ke bawah” yang sempat melemahkan keterwakilan perempuan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sistem informasi pencalonan harus dikunci secara digital: gagal melampaui batas minimal 30% di suatu dapil berarti tombol submisi kepesertaan parpol di dapil tersebut otomatis tertolak.
Denmark: Ketika “Meja yang Berbalik” Menguji Hakikat Keadilan
Kontras dengan dinamika di Indonesia, apa yang terjadi di Denmark menunjukkan fase evolusi demokrasi yang jauh lebih maju. Melalui pengorganisiran yang matang, kesadaran gender yang merata, dan topangan welfare state (negara kesejahteraan) yang membebaskan perempuan dari beban domestik ganda, politisi perempuan di Partai Rakyat Sosialis berhasil merebut pusat gravitasi politik.
Keberhasilan organik ini memicu kecemasan baru di kalangan politisi laki-laki, yang kemudian mewacanakan perlunya “kuota laki-laki”. Fenomena ini memicu debat filosofis sekaligus argumentatif yang mendalam: Apakah tindakan afirmatif dirancang inheren untuk melindungi satu gender spesifik (perempuan), atau untuk menjaga keseimbangan representasi demi keadilan demokrasi secara universal?
Secara teoretis, sosiolog Drude Dahlerup (1988) menegaskan bahwa tindakan afirmatif bukanlah tujuan akhir, melainkan alat mekanis transisional. Ketika satu gender mendominasi secara absolut—sekalipun itu perempuan—esensi dari demokrasi inklusif tetap tercederai.
Namun, argumentasi yang harus ditekankan di sini adalah: ketakutan politisi laki-laki di Denmark tidak bisa disamakan dengan penindasan yang dialami perempuan di Indonesia. Di Denmark, pergeseran ini terjadi karena meritokrasi dan pasar politik yang terbuka; sementara di Indonesia, keterbatasan perempuan terjadi karena penyingkiran sistemik.
Menuju Inklusivitas yang Berkelanjutan
Agar Putusan MK di Indonesia tidak sekadar menjadi kepatuhan formalitas di atas kertas, diperlukan tiga langkah operasional strategis ke depan:
1. Standardisasi Kaderisasi Parpol oleh Negara: Kementerian Hukum dan HAM bersama KPU harus menyusun regulasi turunan yang mewajibkan alokasi dana bantuan partai politik (Banparpol) minimal 30% digunakan khusus untuk pendidikan politik dan kaderisasi perempuan.
2. Sistem Zipper yang Rigid: Regulasi pemilu ke depan harus memperketat penomoran urutan caleg. Tidak hanya kuota 30% secara akumulatif dalam satu dapil, tetapi penempatan nomor urut wajib menggunakan sistem zipper murni (misal: jika nomor 1 laki-laki, nomor 2 wajib perempuan, atau sebaliknya) untuk menjamin peluang keterpilihan yang setara.
3. Pengawasan Melekat Bawaslu: Bawaslu di semua tingkatan harus menjadikan pemenuhan kuota perempuan ini sebagai objek pengawasan utama dalam tahapan pencalonan. Pelanggaran terhadap kuota ini harus dikategorikan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan parpol di dapil terkait.
Catatan Akhir
Baik kuota perempuan yang dipaksakan lewat sanksi keras MK di Senayan, maupun kecemasan politisi laki-laki di Kopenhagen, keduanya mengerucut pada satu kesimpulan filosofis yang sama, yakni; demokrasi yang sehat tidak boleh membiarkan satu kelompok pun memonopoli ruang publik tanpa menyisakan ruang bagi yang lain.
Tindakan afirmatif, dengan segala paradoks globalnya, tetap menjadi instrumen paling rasional dan operasional yang kita miliki hari ini. Ia ada bukan untuk mengistimewakan salah satu gender secara permanen, melainkan untuk memastikan bahwa “meja pengambilan keputusan” senantiasa mencerminkan kemajemukan manusia yang diwakilinya. Di Indonesia, ketegasan hukum baru saja dimulai; dan parpol tidak punya pilihan lain selain tunduk, atau punah dari arena kompetisi.














