Oleh Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
Format pemilu “lima kotak” yang kita jalani pada 2019 dan 2024 telah meninggalkan catatan kelam dalam sejarah demokrasi Indonesia. Di balik pesta pora elektoral, ada harga mahal yang harus dibayar: keletihan institusional yang luar biasa, jatuhnya korban jiwa di kalangan petugas KPPS, hingga tingginya angka surat suara tidak sah (invalid votes) yang mencapai lebih dari 10 persen akibat pemilih yang kebingungan.
Lebih dari sekadar urusan logistik, penggabungan ini terbukti menenggelamkan substansi. Isu-isu riil di daerah—seperti krisis infrastruktur lokal, layanan kesehatan, hingga tata kelola anggaran daerah—kerap kali lenyap begitu saja. Narasi lokal tergilas oleh dominasi drama dan polarisasi politik di tingkat nasional.
Titik Balik Lewat Putusan MK
Titik balik yang dinanti akhirnya tiba melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Lewat putusan progresif ini, MK dengan tegas memisahkan rezim pemilihan menjadi dua koridor: Pemilu Nasional (memilih Presiden, DPR, dan DPD) serta Pemilu Daerah (memilih Kepala Daerah dan DPRD), dengan jeda waktu berkisar antara dua hingga dua setengah tahun.
Pemisahan ini tidak hanya menjadi penawar bagi kelelahan politik ( electoral fatigue) yang melanda pemilih dan penyelenggara, tetapi juga membuka gerbang rekonstruksi yang jauh lebih fundamental: desentralisasi partai politik. Kebutuhan akan rekonstruksi ini sejalan dengan pandangan Thomas Poguntke dalam karyanya Alternative Politics: The German Green Party (1993), yang mengingatkan bahwa ketika partai politik konvensional gagal merespons kebutuhan spesifik dan lokal masyarakat akibat struktur yang kaku, publik akan mengalami alienasi politik. Pemisahan pemilu ini adalah momentum untuk mencegah gerhana kepercayaan tersebut.
Momentum emas ini menemukan jangkar konstitusionalnya pada tahun ini. Masuknya RUU Pemilu dan RUU Partai Politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 harus dibaca sebagai kesempatan langka. Ini adalah waktu yang tepat untuk merombak arsitektur demokrasi kita secara struktural.
Penyakit “Hiper-Sentralisasi” Parpol
Selama ini, struktur partai politik di Indonesia mengidap penyakit akut berupa “hiper-sentralisasi”. Kendali penuh atas rekomendasi calon kepala daerah berada mutlak di tangan pengurus pusat (DPP) di Jakarta. Akibatnya, alih-alih melahirkan pemimpin yang paham akar rumput, sistem ini justru melanggengkan politik transaksional berupa “mahar politik” demi mendapatkan tiket pencalonan dari pusat. Pemimpin daerah dipaksa loyal ke Jakarta, bukan ke konstituen yang memilihnya.
Kondisi hiper-sentralisasi ini mengonfirmasi tesis Klaus Detterbeck dalam Multi-level Party Politics in Western Europe (2012). Detterbeck menegaskan bahwa dalam sistem politik yang berlapis (nasional dan daerah), partai yang sehat harus menerapkan multi-level party organization . Artinya, dinamika politik lokal tidak boleh didikte secara mutlak oleh logika politik nasional di level pusat. Tanpa adanya otonomi bagi pengurus di tingkat daerah, partai politik hanya akan menjadi perpanjangan tangan elit pusat yang buta terhadap realitas lokal.
Dengan dipisahnya Pemilu Daerah, fokus politik akan bergeser secara berkala ke daerah. Ketika Pemilu Daerah berdiri sendiri, narasi yang dibangun dipaksa untuk lebih lokalistis, rasional, dan berbasis pada kebutuhan riil wilayah tersebut. Desain elektoral baru ini secara alamiah menuntut partai politik untuk melakukan desentralisasi kewenangan.
Pengurus partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (DPD/DPC) harus diberikan otonomi penuh untuk menyaring, mengader, dan menetapkan calon pemimpin daerah mereka tanpa perlu mengantri “surat sakti” dari Jakarta. Logikanya, dengan desentralisasi kewenangan, potensi calon tunggal (kotak kosong) di pilkada dengan sendirinya akan menurun karena ruang kompetisi antar-kader di daerah terbuka lebar, tidak lagi tersumbat oleh kesepakatan pragmatis antar-elit. Tanpa otonomisasi ini, partai politik di tingkat lokal akan kehilangan relevansi di hadapan pemilih daerah yang kian kritis.
Belajar dari Demokrasi Mapan
Gagasan pemisahan pemilu dan pentingnya otonomi partai di tingkat lokal bukanlah eksperimen tanpa dasar. Banyak negara demokrasi mapan yang telah mempraktikkannya untuk menjaga kesehatan kompetisi politik. Amerika Serikat, misalnya, secara konsisten memisahkan pemilihan presiden dengan pemilihan paruh waktu ( midterm elections) untuk memilih anggota Kongres, gubernur, serta pejabat lokal di tingkat negara bagian.
Sistem pemisahan waktu ini menemukan basis teoritisnya yang paling kokoh dalam studi klasik Morris Fiorina melalui karyanya Retrospective Voting in American National Elections (1981). Fiorina memperkenalkan konsep pemilih retrospektif, di mana warga negara bertindak sebagai “hakim yang rasional” ( rational judge ). Dalam konteks Amerika Serikat, midterm elections menjadi panggung utama bagi pemilih untuk mengevaluasi dan menimbang rekam jejak, kondisi ekonomi, serta efektivitas kebijakan partai penguasa ( the incumbent party) selama paruh pertama masa jabatan presiden.
Pemisahan waktu ini, menurut Fiorina, memberikan kesempatan bagi pemilih untuk melakukan evaluasi retrospektif secara jernih tanpa terdistorsi oleh bisingnya kampanye figur personal di tingkat nasional. Pemilih bisa secara objektif “menghukum” (punish) melalui pengalihan suara atau memberi penghargaan ( reward) kepada partai berdasarkan kinerja nyata pembangunan dan tata kelola di lapangan. Desain ini memastikan bahwa akuntabilitas politik tidak cair begitu saja, melainkan tertanam kuat pada potret kinerja nyata di tingkat lokal dan negara bagian.
Namun, evaluasi retrospektif yang ideal ini hanya akan efektif jika partai politik membuka ruang partisipasi yang luas bagi publik dan kadernya di daerah. Di sinilah pentingnya kita menengok argumen Susan Scarrow dalam Parties and Their Members: Organizing for Victory in Britain and Germany (1996). Scarrow menekankan bahwa hubungan antara partai dan anggotanya di tingkat akar rumput harus bersifat inklusif dan demokratis. Jika proses kandidasi lokal dibuka dan melibatkan anggota partai di daerah secara aktif—bukan diputuskan sepihak oleh elit Jakarta—maka ikatan emosional dan akuntabilitas politisi terhadap pemilih lokal akan jauh lebih kuat.
Momentum Prolegnas 2026
Namun, pemisahan pemilu pasca-Putusan MK No. 135/2024 tidak akan bermakna banyak jika regulasi turunannya di Prolegnas 2026 masih menggunakan cara pandang lama. Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik tahun ini harus berani memasukkan klausul yang memaksa terjadinya demokratisasi internal partai.
Oleh karena itu, UU Partai Politik yang baru wajib membatasi kewenangan DPP dalam penentuan pasangan calon di pilkada. Regulasi baru juga harus tegas memberikan sanksi bagi parpol yang tidak melakukan kaderisasi berjenjang di daerah, serta menetapkan aturan main yang transparan dalam akuntabilitas dana kampanye lokal. Langkah ini penting untuk memotong urat nadi politik transaksional, termasuk melalui pembentukan peradilan imparsial bagi anggota partai yang terancam pemecatan.
Demokrasi yang sehat tidak pernah dibangun dari atas ke bawah ( top-down), melainkan harus tumbuh subur dari bawah ke atas ( bottom-up ). Putusan MK telah memberikan resep medisnya, dan Prolegnas 2026 adalah laboratoriumnya. Ini adalah momentum terbaik kita untuk menyembuhkan keletihan politik bangsa, sekaligus mengembalikan kedaulatan ke tempat yang sejatinya: di tangan rakyat dan daerah.



