Oleh: Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas.
Wacana keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia hari ini menyerupai piringan hitam yang rusak: terus berputar di lingkaran yang sama tanpa pernah beranjak maju. Saban pemilu usai, publik selalu disuguhi ratapan yang seragam mengenai gagalnya angka keterwakilan perempuan menyentuh angka psikologis 30 persen di parlemen.
Mengapa regulasi afirmasi yang tampak progresif di atas kertas ini selalu gembos di lapangan tanding?
Jawabannya terletak pada kekeliruan kita dalam memilih mazhab keadilan. Selama ini, kita terlalu nyaman mendekam dalam dongeng “kesetaraan kesempatan” (equality of opportunity). Ini adalah sebuah konsep usang yang mengasumsikan bahwa jika aturan hukum sudah netral, maka kompetisi dengan sendirinya menjadi adil.
Sudah saatnya kita naik kelas. Kita harus membongkar ilusi kompetisi murni ini dan bergeser pada penerapan “kesetaraan hasil” (equality of result).
Ilusi Lapangan Tanding yang Rata
Bagi penganut liberalisme klasik, tugas negara dianggap paripurna ketika konstitusi tidak lagi melarang perempuan untuk memilih atau dipilih. “Pintu sudah dibuka, silakan bertanding,” begitu narasi yang lazim terdengar. Jika kemudian jumlah perempuan di DPR tetap minim, argumen malas yang kerap diproduksi adalah soal kurangnya kompetensi individu atau minimnya minat perempuan dalam politik.
Ini adalah bentuk penipuan prosedural. Narasi kesetaraan kompetisi secara naif menutup mata terhadap realitas sosial Indonesia. Menuntut politisi perempuan bertanding secara “murni” di tengah kultur patriarki yang mengakar, beban domestik yang timpang, serta ekosistem politik berbiaya tinggi (high cost politics) adalah sebuah kejahatan logis.
Bagaimana mungkin kita sebut sebuah kompetisi itu adil, jika sejak sebelum peluit start dibunyikan, politisi perempuan sudah ditaruh beberapa langkah di belakang laki-laki oleh struktur sosial kita?
Menganggap lapangan tanding politik kita sudah rata hanyalah bentuk kebutaan komparatif atas ketimpangan sejarah.
Intervensi Radikal Menuju Kesetaraan Hasil
Menyadari bahwa “kesempatan formal” tidak lebih dari sekadar pemanis kosmetik, maka konsep kesetaraan hasil harus ditekankan secara radikal. Kebijakan afirmasi kuota 30 persen tidak boleh lagi dipandang sebagai “hadiah” atau sekadar bantuan (karitatif) dari negara, melainkan sebagai instrumen korektif yang intervensionis.
Kesetaraan hasil berangkat dari kejujuran sosiologis: ada rintangan-rintangan tak terlihat (invisible barriers) yang tidak bisa dihancurkan hanya dengan bersikap netral. Ketika sebuah sistem sudah bias gender sejak awal, sikap netral dari negara justru merupakan bentuk pembiaran terhadap status quo yang maskulin.
Rentannya keterwakilan perempuan terlihat jelas ketika terjadi dinamika teknis, seperti perubahan rumus pembulatan kuota oleh KPU yang sempat memangkas peluang perempuan. Kasus tersebut membuktikan bahwa tanpa pengawalan yang ketat pada konsep kesetaraan hasil, mesin politik kita secara mekanis akan selalu otomatis menyingkirkan perempuan demi kenyamanan oligarki dan pemilik modal.
Kuota Sebagai Jembatan Transisi
Momentum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 harus dimanfaatkan untuk memaksa partai politik—sebagai gerbang utama kekuasaan—untuk mengubah cara pandangnya terkait soal kesetaraan. Kesetaraan kompetisi yang sejati tidak akan pernah lahir tanpa dipaksa terlebih dahulu oleh kesetaraan hasil yang konkret.
Kita tidak boleh lagi menoleransi taktik partai politik yang menempatkan perempuan sekadar sebagai “pelengkap syarat administratif” di nomor urut buncit demi lolos verifikasi pemilu. Perwujudan kesetaraan hasil menuntut dua intervensi mendalam.
Langkah awal harus menyasar pada afirmasi nomor urut. Penerapan zipper system (sistem ritsleting) wajib diberlakukan secara ketat. Selanjutnya, intervensi kedua bertumpu pada kaderisasi inklusif dan pendanaan. Memaksa partai politik menginvestasikan sumber dayanya untuk melatih kader perempuan secara serius, bukan melakukan “pencomotan” nama mendadak menjelang pendaftaran ke KPU. Untuk itu, sebagian bantuan dana partai politik dari negara wajib dialokasikan khusus untuk investasi kader perempuan.
Naik Kelas dalam Berdemokrasi
Pada akhirnya, memperjuangkan kesetaraan hasil melalui kuota adalah investasi bagi kualitas demokrasi itu sendiri. Kehadiran perempuan secara proporsional di ruang publik bukan sekadar soal pemenuhan kuantitas atau statistik moral. Ini adalah soal substansi kebijakan.
Ruang kebijakan yang hanya diisi oleh satu kacamata gender akan melahirkan aturan yang buta terhadap isu-isu krusial seperti perlindungan anak, kesejahteraan keluarga, kesehatan reproduksi, dan keadilan sosial.
Menolak kuota hasil dengan dalih “kompetisi murni” adalah bentuk pengabaian realitas. Sudah saatnya kita menyudahi perdebatan prosedural ini. Kita harus berani melangkah dari sekadar setara di atas kertas, menjadi setara di dalam ruang pembuatan kebijakan yang nyata. Demokrasi yang matang tidak lagi menagih janji “kesempatan”, ia menuntut bukti berupa “hasil”.





