Oleh: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
Sejarah mencatat bahwa ambang batas parlemen (Electoral Threshold/Parliamentary Threshold) lahir dari trauma politik mendalam di Eropa Barat pasca-Perang Dunia II, khususnya dari runtuhnya Republik Weimar di Jerman. Ketika spektrum ideologi kiri ekstrem dan kanan ekstrem membanjiri parlemen tanpa ada satu pun faksi yang dominan, kelumpuhan politik (deadlock) menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan.
Kebijakan ambang batas dipasang sebagai “sekring pengaman” untuk menyaring partai-partai gurem dan radikal, demi menciptakan penyederhanaan partai yang berujung pada stabilitas pemerintahan. Semangat kelahirannya jelas: mencegah kebuntuan akibat polarisasi ideologis yang akut.
Namun, jika kompas sejarah itu kita bawa ke Indonesia hari ini, terjadi anomali yang luar biasa. Di bawah kubah DPR, kita menyaksikan sebuah paradoks besar. Kebijakan ambang batas parlemen—yang saat ini berada di angka 4 persen dan terus digoda untuk dinaikkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu—tetap dipertahankan dengan argumen klasik yang usang: “stabilitas pemerintahan dan penyederhanaan sistem kepartaian.”
Pertanyaannya kini menjadi sangat mendasar: stabilitas dari ancaman apa?
Kekhawatiran akan terjadinya kebuntuan ideologis seperti di era Weimar sama sekali tidak eksis di Indonesia. Ketika watak partai politik di tanah air begitu cair, adaptif, dan pragmatis, bertahannya ambang batas parlemen bukan lagi soal menjaga stabilitas bangsa, melainkan soal syahwat mempertahankan hegemoni oligarki parpol mapan.
Ilusi Polarisasi dan Realitas Kartelisasi
Untuk memahami mengapa ambang batas ini telah kehilangan relevansi filosofis dan sosiologisnya, kita harus membedah karakteristik parpol di Indonesia melalui tesis penting dari karya Kuskridho Ambardi (2009) mengenai politik kartel. Ambardi secara jeli melihat bahwa pasca-Reformasi, partai politik di Indonesia tidak lagi beroperasi berdasarkan garis ideologi atau prinsip platform yang tegas.
Alih-alih berkompetisi secara diametral memperebutkan kebijakan alternatif, mereka justru membentuk sebuah “kartel”—sebuah kolaborasi pragmatis lintas partai yang bertujuan kolektif untuk memburu sumber daya negara (rent-seeking) dan menjamin kelangsungan hidup organisasi mereka masing-masing.
Dalam lanskap politik kartel, perbedaan antara partai berlambang nasionalis, sekuler, ataupun berbasis agama hanyalah kosmetik musiman menjelang pemilu. Begitu kontestasi usai dan kotak suara dihitung, semua warna itu melebur ke dalam satu koalisi pemerintahan yang gemuk dan nyaman.
Anomali struktural ini diperkuat oleh studi Djayadi Hanan (2014) mengenai dinamika internal institusi legislatif dan peran strategis staf ahli di DPR. Pola kerja legislasi, pengawasan, serta penganggaran di Senayan cenderung bersifat transaksional dan akomodatif.
Kebijakan publik jarang lahir dari perdebatan ideologis yang sengit antarfaksi di ruang sidang, melainkan dari kompromi pragmatis di ruang-ruang tertutup yang polanya seragam. Oposisi ditiadakan secara sistematis, dan fungsi kontrol check and balances direduksi menjadi sekadar formalitas seremonial belaka.
Jika partai politik begitu mudah bekerja sama lintas ideologi demi kenyamanan bersama, maka potensi kebuntuan parlemen (parliamentary deadlock) yang ditakuti dalam sejarah kelahiran threshold sesungguhnya tidak pernah ada. Tanpa adanya ancaman kebuntuan, argumen keharusan ambang batas tinggi demi stabilitas runtuh dengan sendirinya.
Proteksionisme Kartel Senayan
Jika secara filosofis sudah tidak relevan, mengapa partai-partai besar di DPR begitu gigih mempertahankan, bahkan berambisi menaikkan angka ambang batas parlemen? Jawabannya lugas: proteksionisme kartel.
Dalam teori ekonomi, sebuah kartel akan membangun penghalang pasar (barriers to entry) untuk mencegah masuknya pemain baru yang dapat mengganggu pembagian keuntungan. Dalam politik Indonesia, parliamentary threshold adalah instrumen hukum yang digunakan oleh partai-partai mapan untuk membunuh kompetisi dari partai baru atau partai kecil sebelum mereka sempat berkembang dan mendapat kepercayaan publik.
Membiarkan ambang batas terus mendikte demokrasi kita adalah sebuah kekeliruan fatal. Sudah saatnya kita melihat kebijakan ini secara jujur: ia bukan lagi alat penyelamat demokrasi dari kebuntuan, melainkan tameng pelindung agar kekuasaan tetap berputar di lingkaran yang itu-itu saja. Mempertahankan threshold tinggi di tengah realitas politik kartel adalah tindakan mengkhianati esensi kedaulatan di tangan rakyat.



