Menimbang Ulang MMP: Mengapa Proporsional Terbuka Masih Layak Dipertahankan

FOTO: Risal Suaib/Pribadi

​Wacana mengevaluasi sistem pemilu di Indonesia selalu menjadi menu utama dalam diskursus konsolidasi demokrasi. Salah satu gagasan yang belakangan mengemuka adalah usulan adopsi sistem Mixed Member Proportional (MMP) atau sistem campuran yang diinisiasi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama koalisi masyarakat sipil dalam naskah akademiknya. Di atas kertas, MMP yang mengombinasikan keunggulan sistem distrik (keterwakilan wilayah) dan sistem proporsional (keterwakilan partai) tampak ideal. Namun, jika dibedah secara kontekstual, gagasan ini menyimpan problem teknis dan politis yang serius jika dipaksakan dalam lanskap elektoral Indonesia.

​Setidaknya ada dua titik krusial yang membuat gagasan MMP ini problematik.

Read More

​Pertama, terkait dengan desain daerah pemilihan (dapil) berkursi tunggal (single member district) yang menjadi pilar sistem distrik dalam MMP. Secara teknis, pembentukan dapil berkursi tunggal di Indonesia akan membentur realitas sosiogeografis yang rumit. Di mana terjadi ketimpangan jumlah penduduk antar kabupaten dan kota di Indonesia. Ironisnya, batas wilayah administratif kita bersifat rigid, permanen, dan tidak cair. Kita tidak bisa dengan mudah mendesain ulang atau memotong batas wilayah (seperti praktik redistricting di Amerika Serikat) hanya demi mengejar kesetaraan jumlah pemilih per distrik. Memaksakan sistem ini justru berisiko melahirkan ketidakadilan representasi (malapportionment) yang akut.

​Kedua, problem politis pada desain dapil berkursi majemuk (multi member district). Pada level ini, masalahnya memang bukan pada penataan dapil—karena bisa menggunakan batas administratif kabupaten/kota atau provinsi secara utuh. Masalah besarnya justru bergeser ke internal partai: bagaimana urutan kandidat dalam daftar surat suara ditentukan? MMP menuntut kepastian nomor urut atau daftar tertutup pada porsi proporsionalnya. Pertanyaan retorisnya, apakah partai politik kita hari ini sudah memiliki mekanisme seleksi kandidat yang transparan dan demokratis? Tanpa reformasi internal partai yang matang, penentuan nomor urut ini hanya akan mengembalikan kedaulatan oligarki partai dan meminggirkan kader-kader potensial yang berbasis massa riil.

​Melihat kerumitan tersebut, melompat ke sistem baru yang belum tentu cocok dengan karakter genetik geografis dan politik kita bukanlah langkah bijak. Alih-alih melakukan eksperimen radikal dengan MMP, Indonesia jauh lebih rasional untuk mempertahankan sistem Proporsional Daftar Terbuka berdasarkan mekanisme suara terbanyak yang berlaku saat ini.

​Sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak terbukti lebih kompatibel dengan karakter sosiopolitik Indonesia. Sistem ini memberikan kedaulatan penuh kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya, sekaligus memutus tradisi istilah “nomor sepatu” dan “nomor topi”.

​Tentu saja, sistem yang ada sekarang tidak sempurna. Sistem proporsional terbuka kerap dikritik karena memicu kanibalisme politik internal (persaingan antar caleg separtai) dan biaya politik yang ugal-ugalan. Namun, obat dari penyakit ini bukanlah mengganti sistemnya, melainkan memperbaiki implikasi dan konsekuensi yang lahir dari sistem tersebut.

​Salah satu solusi konkret yang bisa diadopsi adalah membenahi desain kampanye. Indonesia dapat meniru mekanisme kampanye kolektif seperti yang diterapkan di Finlandia. Dalam model ini, alih-alih caleg bergerak sendiri-sendiri secara individualistis (yang memicu politik uang dan gesekan internal), kampanye didesain berbasis institusi partai secara kolektif. Partai memfasilitasi panggung dan narasi besar secara bersama-sama, sementara pemilih tetap memiliki kebebasan memilih figur spesifik di dalam daftar.

​Dengan cara ini, esensi proporsional terbuka tetap terjaga—di mana rakyat memegang kendali atas siapa yang duduk di parlemen—namun ongkos politik dapat ditekan secara drastis dan kohesi internal partai dapat dirawat. Mempertahankan proporsional terbuka sembari menyuntikkan reformasi taktis seperti kampanye kolektif adalah jalan tengah yang jauh lebih membumi, aman, dan demokratis bagi masa depan pemilu kita.


Risal Suaib, penulis adalah anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas. Bisa dihubungi di email demokrasial@yahoo.com

Related posts